Sebagian media massa memuat klaim pernyataan Ayatullah Makarim Syirazi, seorang marja‘ Mazhab Syiah, yang menyatakan bahwa keuntungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah adalah sebuah bunga yang haram.
Kantor perwakilan Ayatullah Makarim menepis berita tersebut dan menyatakan tidak valid. Menurut fatwa marja‘ Syiah ini, keuntungan bank yang dihasilkan melalui akad-akad Islami tidak haram dan halal dimakan, baik untuk bank itu sendiri maupun untuk nasabah.
Satu hal yang dipermasalahkan oleh Ayatullah Makarim Syirazi adalah denda yang ditentukan oleh bank lantaran seorang nasabah terlambat membayar cicilan bank.
“Kami berharap, pihak bank melakukan peninjauan ulang atas hal ini,” ujar kepala kantor perwakilan Ayatullah Makarim.
Para marja‘ yang lain juga telah menyatakan pandangan dan fatwa mereka sehubungan dengan keuntungan bank. Ayatullah Ja‘far Subhani dalam hal ini menegaskan bahwa bunga bank adalah sama dengan riba dan haram.
(Shabestan/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar