Fatwa MUI dan Konstitusi


Sejarah hukum dan peradilan di Tanah Air tak pernah sunyi dari kontroversi, kecerobohan, bisnis dan intrik politik. Masyarakat seakan dibuat bosan dengan suguhan berita skandal hakim yang silih berganti menambah daftar kekecewaan dan pesimisme terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Tidak hanya itu, proses peradilan jalanan dan aksi main hakim sendiri dan tekanan ormas bergaya ala gerilyawan Tamil dan Taliban pun dibiarkan (bahkan sangat mungkin dirawat) tanpa perlakukan hukum yang adil dan berwibawa. Vonis dan hukuman sangat mungkin untuk dipesan dan ditentukan sebelum sidang dimulai. Uang dan intimidasi memainkan peranan yang lebih dominan ketimbang fakta dan alat bukti. Institusi hukum di mata sebagian warga, terutama yang miskin dan terpinggirkan, tak lebih dari sebuah rumah lelang. Apa mau dikata? Inilah realitas compang camping yang ada di depan mata kita.

Pada 12 Juli 2012 seorang kyai muda yang kebetulan aktivis LSM anti korupsi dan praktik money politic di sebuah dusun di Kabupaten Sampang, divonis 2 tahun penjara karena didakwa melakukan penodaan agama di Pengadilan Negeri Sampang Madura Jawa Timur. Dia didakwa melakukan penodaan terhadap agama Islam berdasarkan kesaksian beberapa orang yang menyebutkan bahwa terdakwa mengajarkan dan memiliki Al-Qur’an yang berbeda dengan Al-Qur’an yang ada saat ini, walaupun banyak saksi menyatatakan tidak ada ajaran itu. Namun, hakim mengabaikan para saksi dengan alasan para saksi itu sedang taqiyah—menghindari kebenaran untuk mencegah fitnah.

Keganjilan tidak berhenti di situ. Pada 20 September 2012, setelah mengajukan kasasi, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hukuman terdakwa dinaikkan menjadi 4 tahun dengan tambaan alasan, bahwa ajaran Tajul menyebabkan kerusuhan dan seorang mati. Padahal saat kerusuhan terjadi 26 Agustus 2012 terdakwa sedang menjalani hukuman di penjara di LP Sampang.


Fatwa sebagai Premis Hukum

Terlepas dari kompleksitas dan proses hukum yang telah dan akan dijalankan terkait kasus diatas, salah satu sumber persoalan yang menjadi dasar tragedi peradilan adalah satu kata sakti. Fatwa, sebutannya. Ia adalah sebuah frase yang cenderung dipahami secara salah dan ngawur oleh banyak pihak sehingga tidak sedikit yang kehilangan hak untuk menghirup oksigen, anak menjadi yatim, wanita menjadi janda, dan ratusan bahkan ribuan warga tak bersalah menjadi korban kolosalisasi “fatwa”. Ia juga dipahami sebagai semacam izin dan sertifkat halal untuk melakukan aneka pembunuhan, penjarahan, pengusiran, teror, dan yang lebih parah lagi, dasar keputusan pengadilan dan vonis.

Dalam Lisanul Arab, Imam Ibnu Mandzur menyatakan bahwa kata “futya” atau ”futwaay” adalah dua isim (kata benda) yang digunakan dengan makna al ifta’ (fatwa dalam bahasa Indonesia). Kedua isim tersebut berasal dari kata “wa fataay”. Oleh karena itu, dinyatakan aftaitu fulaanan ru’yan ra`aaha idza ’abartuhaa lahu (aku memfatwakan kepada si fulan sebuah pendapat yang dia baru mengetahui pendapat itu jika aku telah menjelaskannya kepada dirinya). Wa aftaituhu fi mas`alatihi idza ajabtuhu ’anhaa (aku berfatwa mengenai masalahnya jika aku telah menjelaskan jawaban atas masalah itu). [Ibid, juz 15, hal. 145].

Sedangkan penulis Aun al Ma’bud menyatakan bahwa makna dari kata “al futya” adalah apa – apa yang difatwakan oleh seorang faqih ayau mufti.

Di dalam Kitab Mafaahim Islaamiyyah diterangkan sebagai berikut, ”Secara literal, kata ”al-fatwa” bermakna ”jawaban atas persoalan-persoalan syariat atau perundang-perundangan yang sulit. Bentuk jamaknya adalah fataawin dan fataaway. Jika dinyatakan aftay fi al-mas`alah : menerangkan hukum dalam permasalahan tersebut. Sedangkan al-iftaa` adalah penjelasan hukum-hukum dalam persoalan-persoalan syariat, undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan orang yang bertanya (ibaanat al-ahkaam fi al-mas`alah al-syar’iyyah, au qanuuniyyah, au ghairihaa mimmaa yata’allaqu bisu`aal al-saail). Al-Muftiy adalah orang yang menyampaikan penjelasan hukum atau menyampaikan fatwa di tengah-tengah masyarakat. Mufti adalah seorang faqih yang diangkat oleh negara untuk menjawab persoalan-persoalan…Sedangkan menurut pengertian syariat, tidak ada perselisihan pendapat mengenai makna syariat dari kata al-fatwa dan al-iftaa’ berdasarkan makna bahasanya.

Oleh karena itu, fatwa secara syariat bermakna, penjelasan hukum syariat atas suatu permasalahan dari permasalahan-permasalah yang ada, yang didukung oleh dalil yang berasal dari al-Quran, Sunnah Nabawiyyah, dan ijtihad. Fatwa merupakan perkara yang sangat urgen bagi manusia, dikarenakan tidak semua orang mampu menggali hukum-hukum syariat. Jika mereka diharuskan memiliki kemampuan itu, yakni hingga mencapai taraf kemampuan berijtihad, niscaya pekerjaan akan terlantar, dan roda kehidupan akan terhenti…”[Mafaahim al-Islaamiyyah, juz 1, hal. 240].

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, fatwa adalah penjelasan hukum syariat atas berbagai macam persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hukum syariat ditujukan kepada perbuatan atau aksi fisikal. fatwa adalah opini yang secara khusus hanya menetapkan hukum yurisprodensi (fikih) seperti halal, haram, wajib, mubah, makruh, mandub, serta sah batal sebuah perbuatan.

Dalam sejarah fikih ijtihad, qadha’ semua mazhab, fatwa tdk pernah digunakan utk menetapkan pikiran atau pendapat sbg “sesat” atau predikat2 mental lainnya. Karena itu, penetapan vonis dengan pasal penodaan agama terhadap sebuah pendapat dan keyakinan, kecuali berupa perbuatan yang didasarkan pada indikasi kebencian seperti membakar kitab suci, tidak sepatutnya didasarkan pada fatwa, yang secara jelas bersifat interpretatif dan subjektif.


Fatwa, Pendapat Pribadi

Fatwa adalah pendapat pribadi yang merasa terpanggil untuk melakukan identifikasi subjek hukum (taskhish maudhu’ al-hukm), yang disebut dengan tashawwur al-mas’alah oleh Makruf Amin, dalam makalah pengukuhannya sebagai Doktor HC.

Disebutkan dalam Ensiklopedi Islam bahwa si peminta fatwa (mustafti’) baik perorangan, lembaga maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti isi fatwa atau hukum yang diberikan kepadanya. Hal itu, disebabkan fatwa seorang mufti atau ulama di suatu tempat bisa saja berbeda dari fatwa ulama lain di tempat yang sama.

Fatwa biasanya cenderung dinamis, karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa. Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis, tetapi minimal fatwa itu responsif.

Tindakan memberi fatwa disebut futya atau ifta, suatu istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti atau ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti. Peminta fatwa bisa perseorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.

Futya pada dasarnya adalah profesi independen, namun dibanyak negara Muslim menjadi terkait dengan otoritas kenegaraan dalam berbagai cara. Dalam sejarah Islam, dari abad pertama hingga ketujuh Hijriyah, negaralah yang mengangkat ulama bermutu sebagai mufti. Namun, pada masa-masa selanjutnya, pos-pos resmi futya diciptakan, sehingga mufti menjadi jabatan kenegaraan yang hierarkis, namun tetap dalam fungsi keagamaan.

Dalam sejarah fikih Sunni, disebutkan bahwa pada mulanya praktik fatwa yang diberikan secara lepas dan belum ada upaya untuk membukukan isi fatwa ulama-ulama tersebut. Fatwa pertama kali dikumpulkan dan sebuh kitab pada abad ke-12 M. Mazhab Hanafi memiliki sejumlah kitab fatwa sepertiaz-Zakhirat al-Burhaniyah, kumpulan fatwa Burhanuddin bin Maza (wafat 570 H/1174). Inilah kitab kumpulan fatwa pertama. Mazhab Maliki memiliki kitab kumpulan fatwa bertajuk al-Mi’yar al-Magrib yang berisi fatwa-fatwa al-Wasyarisi (wafat 914 H/1508 M). Mazhab Hanbali juga memiliki sejumlah kitab fatwa, yang paling terkenal adalah Majmu al-Fatawa.

Penjelasan diatas cukup menjadi gambaran betapa kompleks persoalan dan rumitnya proses ifta’. Akan lebih kompleks bila penjelasan diatas dilengkapi dengan persepktif hukum fikih dalam khazanah Syiah.


Fatwa, Interpretasi Sektarian

Ada dua golongan besar yang mengiringi kelahiran Islam. Salah satu golongan beranggapan bahwa periode nas (teks hukum yang absolut) berakhir dengan wafatnya Rasulullah saw. Mereka hanya mengakui al-Quran dan Sunnah Nabi sebagai sumber hukum yang mutlak, sedangkan sumber hukum setelahnya adalah “dugaan-dugaan” itu menjadi “fatwa-fatwa” dan akhirnya diubah lagi menjadi “sunnah para sahabat” (sunnah al-shahabah), yang harus diterima, sebagaimana yang ditegaskan oleh asy-Syathibi.

Sejak para sahabat dianggap sebagai sumber hukum dan sebagai pelaku-pelaku ijtihad, masyarakat golongan pertama tidak lagi kebingungan dalam mencari penyelesaian hukum atas kasus dan masalah baru (yang belum pernah terjadi pada masa hidup Rasulullah saw).

Banyaknya sumber hukum telah memberi kemudahan dan kelonggaran kepada masyarakat golongan ini untuk memilih-milih bentuk hukum sesuai dengan selera pertimbangan-pertimbangan individual. Sebagai akibatnya, seperti telah dibuktikan sejarah, para sahabat (yang diberi wewenang untuk menyimpulkan hukum) itu seringkali melahirkan ijtihad-ijtihad pribadi yang berbeda-beda dan saling menggugurkan.

Sejarah menjadi saksi, ketika para sahabat besar terlibat dalam konflik intelektual dan militer yang menelan banyak korban secara berkesinambungan, misalnya konflik Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah, Ali dengan Aisyah dan konflik-konflik lainnya yang terlalu besar untuk ditutup-tutupi. Peristiwa-peristiwa tersebut, tanpa memandang para pelaku dan tanpa menilai motivasi serta alasannya, merupakan skandal-skandal dan “noda di kening sejarah Islam”. Hal itu tentunya dapat (dan telah) menggoyahkan kredibilitas dan keabsahan mereka sebagai sumber-sumber hukum setelah al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw di mata masyarakat ini, terutama kaum intelektualnya yang kritis.

Pemberian wewenang berijtihad kepada para sahabat itu ternyata menimbulkan kontroversi. Karena itu, para ulama dari golongan pertama memberikan predikat “adil” kepada semua sahabat yang terlibat dalam kontroversi tersebut. Pemberian predikat ini dilakukan demi mempertahankan status keagamaan dan kredibilitas mereka selaku sumber hukum setelah al-Quran dan Sunnah. Dengan demikian, usaha apa pun untuk mempertahankan (apalagi mengoreksi) kasus mereka harus dicegah dan dianggap sebagai sikap membenci sahabat.

Pemberian legitimasi atas kasus-kasus (para sahabat yang secara lahiriah mengesankan pelanggaran) itu terjadi dua kali. Legitimasi pertama diberikan atas tindakan-tindakan mereka sebagai ijtihad, yang apabila benar mendapat dua pahala dan apabila keliru hanya mendapatkan satu pahala sebagai “ganti rugi” atas jerih payahnya dalam berijtihad. Legitimasi kedua diberikan kepada setiap pribadi sahabat sebagai ‘udul yang memberikan konsekuensi antisipatif terhadap usaha-usaha mempertanyakan keterlibatan mereka dalam kasus yang membingungkan itu.

Periode ijtihad generasi sahabat secara berangsur-angsur berakhir. Satu demi satu para sahabat wafat dan akhirnya usailah periode mereka.

Berakhirnya periode sahabat membuat masyarakat golongan pertama ini untuk kedua kalinya kebingungan dan kehilangan sumber hukum. Rasa kehilangan ini muncul seiring dengan kebutuhan yang kian mendesak akan keberadaan sumber hukum, karena wilayah kekuasaan umat Islam kian lebar, lingkup pergaulan dan komunikasi mereka makin luas. Sebagai akibatnya, kasus dan masalah baru yang perlu diketahui bentuk dan pemecahan hukumnya kian bertumpuk. Fenomena ini tampak dengan jelas pada akhir periode Dinasti Umayah dan awal periode Dinasti Abbasiyah (masa perebutan kekuasaan). Selain itu, kegelisahan mereka juga disebabkan oleh kenyataan tidak (belum) dibukukannya Sunnah Rasulullah (konon ada larangan dari Khalifah Abu Bakar) dan banyaknya sunnah atau ijtihad para sahabat yang simpang siur dan saling bertentangan.

Melihat situasi yang demikian itu, Umar bin Abdul Aziz mencabut kembali larangan pembukuan hadis. Dia memerintahkan seorang cendekiawan bernama az-Zuhri agar segera mendata dan menginventarisasi setiap riwayat dari Rasulullah saw yang masih tersisa. Az-Zuhri pun melaksanakan perintah itu. Namun karena tergesa-gesa dan tidak ada kesepakatan tentangnya, maka, sebagai pelengkap dan penambal, dibagikanlah wewenang berijtihad kepada setiap orang yang pernah hidup pada zaman sahabat. Sampai-sampai riwayat mursal (loncat) dari Said bin Musayyib dianggap berkualitas sama dengan riwayat yang muttashil (bersambung) hanya karena ia menantu atau keponakan Abu Hurairah. Nama-nama yang bisa dipastikan tercantum dalam daftar tabi’in (generasi yang pernah hidup dengan sahabat) ialah Hasan al-Basri, Sufyan ats-Tsauri, tidak ketinggalan Abdul Malik bin Marwan dan masih banyak lagi tokoh lainnya.

Tidak terhindarkan lagi, periode tabi’in pun usai. Untuk kesekian kalinya masyarakat golongan pertama kebingungan mencari sumber hukum. Lalu segera diputuskan bahwa setiap pribadi yang pernah hidup sezaman dengan tabi’in dianggap memiliki wewenang berijtihad sebagai sumber hukum.

Pada periode inilah para pelaku ijtihad dan sumber hukum terpecah menjadi dua kubu pemikiran yang bersaing ketat meraih pengikut.

Yang pertama adalah kubu progesif atau ahl ar-ra‘yi, yaitu akademi fikih yang didirikan di Irak oleh seorang ahli hukum bernama Nu’man bin Hammad yang populer dengan sebutan Abu Hanifah (w. 150 H). Kubu ini menjadikan teori istihsan dan qiyas sebagai sumber hukum setelah al-Quran dan Sunnah (baik itu Sunnah Rasul maupun sunnah para sahabat). Ide Abu Hanifah ini didukung oleh ahli hukum setelahnya bernama Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, meskipun keduanya memiliki dua pendapat yang berbeda mengenai beberapa masalah.

Kubu yang lainnya adalah kubu konservatif atau ahl al-hadits, yaitu akademi fikih yang dipelopori oleh ahli hadis (golongan pertama) bernama Malik bin Anas (w. 179 H) di Hijaz. Kubu ini mencetuskan sumber baru setelah al-Quran dan Sunnah, yaitu ‘amalu ahli Madinah (praktik penduduk Madinah), selain juga qiyas, istihsan, dan lainnya.

Meski ijtihad telah disepakati oleh golongan pertama sebagai salah satu sumber hukum (atas kasus dan masalah-masalah baru), namun anehnya, mereka tidak sempat merumuskan ilmu ushul fikih (ushul al-fiqh), yang sangat berpengaruh dan berperan secara mendasar bagi usaha ijtihad, sebagaimana definisi yang diberikan oleh mereka sendiri. Ilmu ushul fikih baru dirumuskan dan disusun oleh murid terpandai dari Malik bin Anas yaitu asy-Syafi’i (w. 182 H) dan asy-Syaibani (w. 189 H) murid asy-Syafi’i.

Dari dua aliran pemikiran itu muncullah empat aliran hukum besar yaitu: al-Hanafiyah (aliran Abu Hanifah), al-Malikiyah (aliran Malik bin Anas), asy-Syafi’iyah (aliran Syafi’i) dan al-Hanbaliyah (aliran Ahmad bin Hanbal).

Sebagian mujtahid dari dua akademi itu mendapatkan dukungan politis dari rezim Abbasiyah dan para pejabatnya. Para pegawai negeri Abbasiyah tidak jarang berkonsultasi dan minta restu atau petunjuk hukum (fatwa) kepada mereka mengenai beberapa masalah hukum Islam yang masih diyakini dan dilaksanakan sebatas keterikatan mereka. Rezim Abbasiyah juga memaksa masyarakat Muslim agar mengikuti dan memilih salah satu dari empat aliran (mazhab) yang bersumber dari dua kubu pemikiran itu, bahkan melarang selain pengikut empat mazhab tersebut memberikan dan menyebarkan fatwa (menjadi mufti, semacam menteri kehakiman). Fenomena dan pelarangan ini bermula sejak awal abad ke-4 Hijriah, bahkan sejak ¬Abu Mansur al-Abbasi mengambil alih tampuk kekuasaan. Konon Abu Mansur melarang penyebaran selain fatwa Malik bin Anas.

Karena kriteria-kriteria mujtahid (bahkan konsep ijtihad sendiri) tidak jelas, maka muncullah kekhawatiran akan semakin membengkaknya jumlah mujtahid dengan berbagai penyelesaian dan fatwa. Dengan kata lain, karena khawatir stok (persediaan) ijtihad (atau mujtahid) “melebihi permintaan pasar” dan khawatir masyarakat menjadi lebih bingung dan berselisih, maka (kelak) para murid empat tokoh aliran golongan pertama ini mengambil keputusan untuk menutup rapat-rapat pintu ijtihad bagi siapa pun (untuk selamanya).

Pada mulanya penutupan pintu ijtihad ini hanya terbatas pada kategori ijtihad mutlak, yaitu hak menyimpulkan hukum secara mutlak dan menyeluruh seperti yang dimiliki empat tokoh aliran tersebut. Akan tetapi, yang terjadi kemudian adalah makin besarnya jumlah pelaku ijtihad mazhab dan ijtihad fatwa.

Dengan demikian jelaslah bahwa fatwa adalah produk ijtihad, yang tidak lain adalah produk ijtihad orang atau kelompok yang didasarkan pada interpretasi sektarian atau perspektif mazhab tertentu yang dianut oleh mufti atau mujtahid. Ironis, bila interptretasi orang yang mewakili sebuah mazhab dijadikan dasar penilaian atas keyakinan dan pendapat seseorang yang berbeda mazhab.

Seseorang yang tidak mengikuti fikih Sunni, apalagi hanya sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh orang yang kemujtahidan-nya masih diperdebatkan dan kedudukannya sebagai lembaga otoritatif belum diakui, tidak bisa dinilai dan diadili berdasarkan fikih Sunni, dan begitu pula sebaliknya,


Fatwa, Wewenang Siapa?

Hal lain yang patut digarisbawahi ialah bahwa dalam sebuah instutusi negara yang tidak menjadikan agama tertentu sebagai dasar dan asas.

Dalam konstitusi dan UUD, fatwa adalah produk hukum yurisprudensi yang menjadi wewenang lembaga yudikatif, yaitu Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya, sebagaimana disebutkan dalam undang-undang no 4 tahun 2004 atau yang lebih purba lagi dalam Staatsblad 1847 no 23, pasal 22 AB. Dengan demikian, produk hukum apapun yang tidak dikeluarkan oleh lembaga yudikatif tidak memiliki asas, bahkan bisa dianggap sebagai inkonstitusional.

Bila wewenang memberikan fatwa tersebut diperoleh dari MUI sendiri, maka itu berarti MUI memberikan wewenang kepada dirinya sendiri. Bila subjek pemberi wewenang adalah objek penerima wewenang itu sendiri, maka hal itu meniscayakan paradoks.

Bila wewenang tersebut diperoleh dari luar MUI, maka wewenang tersbut haruslah diberikan oleh lembaga yang lebih tinggi. Sedangkan MUI bukan bagian dari setruktur negara, sehingga wewenang yang diklaimnya tidak valid.

Bila MUI memperoleh wewenang dari Negara dan menjadi bagian dari strukur negara, maka konskuensinya adalah agama Islam menjadi bagian dari konstitusi negara. Bila agama Islam menjadi bagian dari konstitusi, maka Negara menafikan Pancasila sebagai dasarnya.


Penutup

Indonesia adalah produk sebuah kontrak sosial yang disahkan berdasarkan prinsip kebhinekaan dan kesatuan, yaitu kebhinekaan agama, suku, budaya, aliran, bahasa, daerah dan lainnya; dan kesatuan sebagai sebuah bangsa dan negara.

Nasionalisme adalah paradigma yang mempertemukan semua elemen yang berbeda dalam sebuah tenunan yang indah dan luas. Indonesia adalah karya tenun yang dipersembahkan oleh para bijakawan, pahlawan, dan agamawan. Ia bukan lahir dari mitos dan folklor, namun lahir dari rasionalitas dan spiritualitas yang prima.

Pancasila memang bukan agama. Namun ia adalah sebuah gagasan yang menerjemahkan agama dalam sebuah platform yang menjadi bingkai sebuah bangsa yang bersepakat hidup bersama dalam satu institusi negara.

Pancasila telah dirancang dan ditetapkan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan sserta menghitung segala asumsi dan konsekuensi. Ia bukan hanya konsep yang dicetuskan berdasarkan konsensus namun juga diilhami oleh sentra-sentra spiritualitas yang sakral dan abadi.

Pancasila adalah aksioma yang memadukan karifan horisontal insani dan kekudusan vertikal rabbani. Karena itu, ketuhanan, yang merupakan puncak dan tujuan semua prilaku baik dan pengabidan, menempati posisi pertama di dalamnya. Tanpa sila pertama ini, prinsip-prinsip lain pada urutan setelahnya menjadi kehilangan pijakan dan tujuan.

(Satu-Islam/Shabestan/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Selasa, 05 April 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Fatwa MUI dan Konstitusi. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/04/fatwa-mui-dan-konstitusi.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS