Palestina Kutuk RUU Legalisasi Permukiman Zionis Israel

Pemukiman ilegal Zionis Irrael di al Quda yang di duduki.

Palestina mengutuk kelambanan bertindak masyarakat internasional setelah Israel mengumumkan rencana paling kurang ajar dalam beberapa tahun terakhir, berusaha untuk melegalkan unit pemukim di Tepi Barat yang diduduki.

Kementerian Luar Negeri Palestina, Kamis (17/11) mendesak masyarakat internasional untuk "menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan etika untuk memberikan keamanan kepada warga Palestina," dan "menentang kejahatan, pelanggaran, dan agresi yang dilakukan oleh pendudukan Israel."

Seruan dalam sebuah pernyataan dinyatakan sehari setelah anggota- koalisi kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyetujui pembacaan ketetapan pertama di parlemen Zionis Israel (Knesset).

Ketetapan itu akan berlaku untuk melegalkan sekitar 2.000 sampai 3.000 unit pemukim ilegal di Tepi Barat, termasuk pos Amona yang berada di bawah perintah pengadilan akan dibongkar pada 25 Desember.

Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman ilegal yang dibangun Zionis Israel sejak pendudukan 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur al-Quds.

“Para pejabat Israel telah menggunakan keheningan dan ketidakpedulian masyarakat internasional atas pelanggaran besar hukum internasional, dan semua perjanjian lain yang ditandatangani untuk melindungi dari kejahatan terhadap kemanusiaan," ungkap pernyataan Palestina.

Pernyataan itu juga mengecam tindakan pemukim Zionis Israel yang mengusir warga Palestina dari rumah mereka.

Sekretaris Jenderal Palestina Organisasi Pembebasan (PLO) Saeb Erekat mengatakan semua permukiman Zionis Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah "ilegal berdasarkan hukum internasional."

Erekat lebih lanjut mengatakan bahwa ketetapan baru parlemen Israel mengancam peluang untuk mengakhiri konflik di wilayah-wilayah pendudukan dan pembentukan negara Palestina merdeka di masa depan.

Ketetapan menegaskan kembali bahwa “Zionis Israel hendak mengubur solusi dua negara, mengabadikan penolakan sistematis dari hak-hak asasi rakyat Palestina," katanya.

Dia mengimbau kepada masyarakat internasional untuk mengambil "tindakan konkret" untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina.

"Masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk menghentikan semua yang berhubungan dengan permukiman Zionis Israel, termasuk dengan melarang produk pemukiman dan dengan menghentikan perusahaan (Zionis) mengambil keuntungan dari pendudukan Israel," kata Erekat.

Kelompok HAM Israel Yesh Din juga bereaksi terhadap putusan Rabu (16/11), berjanji untuk "terus membantu para pemohon ... dan pemilik tanah Palestina lainnya yang tanahnya telah diambil ... dengan menggunakan setiap upaya hukum."

Masyarakat internasional menganggap semua permukiman Zionis Israel tidak sah, apakah mereka diizinkan oleh rezim atau tidak.

Tel Aviv telah menantang seruan internasional untuk menghentikan kegiatan pembangunan ilegal, dengan terus memperluas pemukiman yang menjadi salah satu alasan utama di balik runtuhnya putaran terakhir pembicaraan damai pada tahun 2014.

(Info-Palestine/Reuters/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Jumat, 18 November 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Palestina Kutuk RUU Legalisasi Permukiman Zionis Israel. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : http://abnsnews.blogspot.com/2016/11/palestina-kutuk-ruu-legalisasi.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS