Kontrak Seranjang Di Negeri Nil

Sejumlah pelancong asing menaiki unta di kawasan wisata piramida di Mesir. (Foto: Middle East Monitor)

Syaratnya, mesti menyetor Rp 88,6 juta ke Bank Nasional Mesir atas nama gadis bakal dinikahi. Kalau liburan sudah selesai, boleh dicerai.

Bagi pelancong berfulus lebih, pelesiran ke Mesir kini tidak cuma menyaksikan keindahan alam di kawasan wisata pantai Syarm asy-Syekh di tepi Laut Merah. Atau melihat piramida dan sphinx peninggalan peradaban bangsa Mesir kuno.

Kalau berminat poligami dalam waktu sementara selama berlibur di sana, pemerintah Mesir telah menerapkan beleid soal kawin kontrak bagi turis asing. Syaratnya, mesti menyetor 50 ribu pound atau kini setara Rp 88,6 juta ke Bank Nasional Mesir atas nama gadis bakal dinikahi.

Uang ini akan menjadi milik perempuan Mesir kalau suami sementaranya itu pulang lagi ke negara asalnya. Undang-undang kawin kontrak itu memang dikhususkan bagi pelancong non-Mesir ingin menikahi gadis-gadis berusia jauh lebih muda. Dalam banyak kasus, mereka dicerai setelah turis asing itu mengakhiri liburannya.

Akta kawin kontrak ini bukan hal baru di Mesir. Pegiat hak-hak perempuan Nihad Abul Qomsan bilang undang-undang ini pertama kali dikeluarkan pada 1976, awalnya untuk melarang perempuan Mesir menikah dengan lelaki asing bila usia keduanya terpaut lebih dari seperempat abad.

Kemudian pada 1993, lantaran tekanan dari kelompok-kelompok Islam, larangan itu dicabut dengan syarat suami kontrak menyetor 25 ribu pound atas nama sang istri. “Jumlah deposit dinaikkan menjadi 40 ribu pound pada 2004 dan lantas meningkat lagi ke 50 ribu pound di 2015,” kata Nihad.

Dia menilai praktek kawin kontrak ini mirip pelacuran dilegalkan. “Pelancong asing cukup meneken surat nikah dan keluarga perempuan mengambil duitnya,” ujar Nihad. “Kadang satu gadis bisa dinikahi dua kali atau lebih dalam sebulan.”

Thanaa as-Said, anggota Dewan Nasional Perempuan Mesir, mengatakan undang-undang itu membiarkan kawin hanya untuk kesenangan sesaat. Dia mempertanyakan bagaimana mungkin fulus 50 ribu pound itu cukup untuk biaya hidup bila gadis dinikahi hamil.

Huda Badran, Direktur Persatuan Perempuan Arab, menganggap deposit 50 ribu pound itu terlalu kecil bagi pelancong asing. “Beberapa wisatawan luar negeri bahkan mengeluarkan duit segitu hanya buat makan malam.”

Amna Nusair, profesor filsafat Islam dan anggota parlemen, menolak undang-undang kawin kontrak itu. “Ayah-ayah menjual putri mereka mesti dihukum,” dia menegaskan.

Praktek kawin kontrak ini biasanya berlaku bagi perempuan dari keluarga miskin. Banyak gadis Mesir berumur di bawah 18 tahun dipaksa menikah dengan pelancong asing.

Kalau di Indonesia, kawin kontrak ini lazim terjadi di Puncak, Jawa Barat. Prakteknya sama, turis dari negara-negara Arab mencari perempuan buat menjadi teman seranjang selama mereka berlibur di sana.

Karena itu jangan heran, kawasan Puncak akrab di telinga kaum adam dari dunia Arab.

(Al-Balad/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Selasa, 26 Januari 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Kontrak Seranjang Di Negeri Nil. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/01/kontrak-seranjang-di-negeri-nil.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS