Demo aliansi buruh di depan kantor DPR Aceh (Photo: Modusaceh)
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman dan Gedung DPR Aceh untuk menunutut Pemerintah Republik Indonesia mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Jumat (2/11/2016).
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Saiful Mar mengatakan PP tentang pengupahan adalah bukti pemerintah tidak berpihak kepada buruh. “Malah ini menandakan pemerintah masih berpihak kepada pengusaha-pengusaha hitam yang mengebiri hak buruh,” ujarnya. Semestinya kata Saiful, pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada para buruh dalam melakukan hubungan kerja dengan pemberi kerja, tapi malah para pekerja diperlakukan seperti budak dengan sistem kerja outsourcing. “Sistem Ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” teriaknya.
Masih menurut Saiful, banyak sekali persolan yang dialami para buruh saat ini, kondisi itu merupakan bentuk lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintah, termasuk pengawasan tenaga kerja asing yang masuk tanpa prosedural. “Ini akan mengancam pekerja lokal dan konflik sosial bahkan mengancam integrasi bangsa,” kritiknya. Maka atas itu, pihaknya menuntut supaya Presiden Indonesia, Jokowi mencabut PP tentang upah dan mendesak pemerintah menghapus sistem kerja outsercing karena dinilai merugikan kaum buruh. Dalam aksi itu Aliansi Buruh Aceh juga mendesak Kejaksaan Agung serta pengadilan untuk menahan Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama atau yang akrab dikenal Ahok atas kasus penistaan terhadap agama Islam. Atas kasus pembantaian Muslim Rohingya di Myanmar mereka mendesak pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan nota keberatan kepada Pemerintah Myanmar atas pembantaian terasebut.
(Modus-Aceh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar