Mendagri: Gafatar Organisasi Terlarang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Republika/Tahta Aidilla)
 
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan aliran Gafatar tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi resmi.

"Kami sudah memantau secara baik lewat direktur jenderal politik kami, bahwa di tingkat nasional Gafatar itu tidak terdaftar," kata dia, di Jakarta, Selasa (12/1).

Kemendagri menurut Tjahjo, terus berkoordinasi dengan polda-polda dan kesatuan bangsa dan politik di seluruh Indonesia, dan khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Koordinasi itu dilakukan untuk memantau keberadaan organisasi tersebut.

Ia juga mengatakan ormas tersebut sebagai organisasi yang terlarang. "Telaah dari dirjen kami, kalau memang arahnya seperti itu, itu sudah terlarang, banyak korban," kata Tjahjo.

Ia menjelaskan, tugas untuk memantau dan melacak keberadaan Ormas Gafatar ini merupakan tugas sejumlah lembaga hukum dan intelijen. "Dan itu bukan hanya tugas kepolisian saja, tapi juga tugas BIN, BAIS, dan lain-lain," kata dia.

Sebelumnya, dokter Rica Tri Handayani dan putranya hilang pada 30 Desember 2015. Menurut keterangan suami Rica, dokter Aditya Akbar Wicaksono, Rica pernah terlibat aktif dalam organisasi yang disebut-sebut metamorfosa dari organisasi Gafatar.

Meski berhenti setelah menikah, komunikasi Rica dengan organisasi tersebut diduga terjalin kembali selama suaminya melanjutkan studi Kedokteran spesialisasi ortopedi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Kemudian pada Senin (11/1), Rica dan putranya akhirnya ditemukan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Rica dan anak balitanya ditemukan pada saat akan melakukan lapor diri, di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada pukul 06.20 WIB yang rencananya terbang menuju Jakarta dengan pesawat Trigana Air pukul 07.30 WIB.

Bersama dia, E dan V yang diduga perekrut Rica, juga ditahan. E dan V kini masih diperiksa polisi, sementara Rica dipulangkan ke keluarganya.?
 
(Antara/Republika/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Selasa, 12 Januari 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Mendagri: Gafatar Organisasi Terlarang. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/01/mendagri-gafatar-organisasi-terlarang.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS