Syaikh Abdul Aziz Abdullah Al Syaikh menyebut dijalankannya hukuman mati terhadap Syaikh Nimr sebagai ditegakkannya syariat Tuhan yang berdasark Kitab dan Sunah.
Syaikh Abdul Aziz Abdullah Al Syaikh, pimpinan tertinggi mufti Arab Saudi di channel 1 televisi Saudi berkata, "Eksekusi 47 kriminal itu sah dan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah Rasulullah saw."
Al Syaikh mengaku bahwa pengadilan Arab Saudi adalah pengadilan yang sah dan syar'iy, tidak dikendalikan oleh tangan manapun. Pengadilan-pengadilan kami adil dan menjalankan hukum sesuai dengan Kitab dan Sunah.
Mufti besar Saudi itu mendukung dan membenarkan eksekusi Syaikh Nimr Baqir Al-Nimr. Padahal seluruh dunia tahu Syaikh Nimr tidak membunuh siapapun dan tidak meledakkan bom sekalipun; ia hanya menginginkan perubahan dan menuntut keadilan.
Ia mengaku hukuman yang dijatuhkan atas Syaikh Nimr sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam Al-Qur'an dan Sunah tidak ada ajaran jika seseorang menuntut hak-haknya maka harus dipenggal kepalanya.
Menurut mufti itu eksekusi Syaikh Nimr dilakukan demi menjaga agama dan kehormatan. Padahal Syaikh Nimr tidak melecehkan agama dan menginjak-injak kehormatan siapapun.
Syaikh Nimr Baqir Al-Nimr lahir di ‘Awamiyah pada tahun 1959. Beliau adalah seorang aktivis HAM dan juga mujtahid Syiah di Arab Saudi. Ia pernah ditahan oleh kerajaan Arab Saudi pada tahun 2012 karena memprovokasi protes warga Syiah. Pada tanggal 15 Oktober 2014 pengadilan Arab Saudi menjatuhi hukuman mati terhadap beliau dengan cara dipenggal dengan pedang dan disalib di depan umum.
(Shabestan/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar