Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Habib Rizieq berada dalam satu mobil komando di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016).
Jika Hukum Ditegakkan, Sampai 'Lebaran Kebo', Ahok Tak Bisa Dipenjara, Tak Bisa Mundur atau Dimundurkan...!!
Salah jika menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ada di ujung karier politiknya. Demo 4 November 2016 ramai dengan tagar #jumat411 di dunia maya yang memprotes keras Ahok tidak bisa membuatnya turun dari kursi DKI 1.
Tidak untuk mencoba membawa variabel suku, agama, ras, antargolongan atau SARA, namun secara aturan Ahok sulit untuk mundur dari jabatannya, bahkan jika dia dimundurkan sekalipun. Keduanya tidak bisa dilakukan.
Tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada, yang sebelumnya tertuang di pasal 191 UU Pilkada.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) calon kepala daerah tidak diperbolehkan mundur. Hal itu tertuang dalan PKPU pasal 77, yang mana penggantian calon diperkenankan jika peserta berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia dan sakit keras dengan menunjukan surat dari dokter.
Lalu bagaimana jika Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang mengakibatkan demo #jumat411?
Jika merujuk pada PKPU pasal 88 (b), jika Ahok sekalipun menjadi tersangka, maka ancaman kurungan minimal 5 tahun dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, partai politik pun setelah menetapkan calon mereka, maka partai politik tidak bisa mengalihkan dukungannya. Secara politik hal itu jelas merugikan koalisi PDI Perjuangan yang mendukung Ahok, dan secara politik pula PDIP akan memperjuangkan Ahok, karena secara hukum demo #jumat411 tidak bisa menurunkan Ahok.
Bila merujuk pada dasar hukum tersebut, maka jelas tidak mungkin dengan mudah Ahok lengser dari jabatannya. Meski sudah tidak menjabat sebagai Gubernur, namun Ahok adalah calon petahana Gubernur DKI Jakarta, yang memiliki syarat mengikat.
Mundur tidaknya Ahok, selama berada dalam jalur aturan konstitusi maka semuanya sah. Namun, akan sangat memalukan, jika negara kalah dan menyerah dengan melanggar konstitusi yang telah mereka buat sendiri.
Melihat orang-orang yang datang ke Jakarta untuk berdemo jelas tidak ada gunanya dan tidak jelas apa tuntutannya. Rizieq dan lain-lain selalu menuntut agar Presiden tidak boleh melindungi Ahok. Presiden sendiri sudah menjawab.
“Sebagai Presiden saya tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum, kalau tidak berjalan dengan baik baru saya turun tangan. Saya tidak melindungi Ahok, saya bertemu dengan Ahok dalam kaitan Sebagai Presiden dan gubernur saja,” ucap ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengutip ucapan Presiden usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana.
Kemudian ada juga tuntutan Ahok segera diproses hukum, pun sudah diproses. 22 saksi sudah diperiksa, termasuk si Rizieq. Semua tuntutan waras tersebut sudah dijawab. Malah yang memperlambat sebenarnya adalah FPI, Rizieq sendiri. Sebab meminta pengunduran pemeriksaan. Lalu kemarin teriak-teriak seolah paling benar sendiri ingin agar kasus ini dipercepat. Haha
Di luar tuntutan waras, ada juga tuntutan tidak waras. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi segera memenjarakan Ahok.
“Yang kami minta pembuktian dari presiden, penjarakan Ahok, tangkap supaya ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-kali menistakan agama,” kata Rizieq, usai diperiksa sebagai saksi ahli.
Pernyataan Rizieq ini cukup unik.
Sebab mereka meminta agar Presiden tidak melakukan intervensi hukum.
Tapi mereka menuntut Presiden menangkap dan penjarakan Ahok.
Hal ini jelas merupakan intervensi hukum, sebagaimana sebelumnya dijelaskan Kapolri.
Sebelum Kapolri telah menegaskan Usai apel gabungan TNI dan Polri dalam melakukan pengamanan Pilkada DKI 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak ada alasan bagi pengunujuk rasa untuk melakukan aksi di depan Istana Negara.
Pasalnya menurut Tito, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pernyataan dengan para ulama yang diwakili Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (1/11/2016).
"Pak Presiden sudah sampaikan itu kemarin, jadi sebenarnya nggak ada alasan lagi untuk ke istana, karena sudah disampaikan oleh bapak Presiden," ujar Tito, di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Tito menjelaskan, Jokowi tidak mungkin mengeluarkan pernyataan untuk memenjarakan Ahok karena hal tersebut bukanlah merupakan kewenangannya sebagai pemerintah eksekutif.
Pernyataan untuk memenjarakan Ahok, menurut Tito hanya bisa dilakukan oleh Yudikatif. Sehingga bila Presiden memerintahkan untuk menangkap atau memenjarakan Ahok itu namanya intervensi eksekutif pada Yudikatif.
Kalau begini, maka sebenarnya Rizieq dan kawan-kawan ini menganut pemahaman mau menang sendiri.
Sebab mereka meminta agar Presiden tidak melakukan intervensi hukum.
Tapi mereka menuntut Presiden menangkap dan penjarakan Ahok.
Sebenarnya mereka cukup tahu hukum. Tapi justru yang dilakukan adalah kepura -puraan untuk menggiring opini publik agar menjadi hilang kepercayaan terhadap pemerintah. Demi untuk menjatuhkan kredibilitas Presiden.
Namun hikmahnya, kita semua jadi tahu bahwa demonstrasi ini bukan soal menuntut hukum ditegakkan, melainkan menuntut agar Ahok ditangkap. Sehingga konsekuensinya batal ikut Pilgub 2017 nanti.
Jadi sebenarnya untuk kasus Ahok ini, jika hukum memang benar ditegakkan, sampai lebaran kerbau pun Ahok tak akan masuk penjara.
Sebab jelas bahwa produk hukum ini terkait penistaan agama dan sekitarnya tidak mengedepankan jalur pidana.
Mengapa begitu? Sebab dasar pembentukan Penpres no 1 tahun 1965 adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang berlakunya kembali UUD 1945 dan penegasan Pancasila (awalnya: piagam Jakarta) sebagai dasar negara.
Latar belakangnya karena muncul aliran oraganisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangn dengan ajaran dan hukum agama. Ini kalau dalam kitab suci Alquran namanya asbabun nuzul. Tujuan dari Penpres ini adalah pencegahan penyalahgunaan dan penyelewangan dari ajaran agama yang dianggap ajaran pokok oleh agama-agama sesuai “kepribadian bangsa Indonesia.”
Pemberian ancaman pidana yang diatur adalah proses lanjutan bagi mereka yang tetap mengabaikan.
Dalam kasus Ahok, jika sesuai hukum, alurnya adalah: Ahok (dianggap) menistakan agama. Diberi peringatan atau teguran, bisa oleh NU atau Muhammadiyah sebagai representasi ummat Islam Indonesia. Kemudian Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri memberikan keputusan bersama. Kalau setelah proses tersebut Ahok masih tetap melakukan hal yang sama, maka kemudian berlakulah ancaman pidana.
Kenyataannya sekarang adalah, Ahok meminta maaf pada 10 Oktober 2016.
Sementara pendapat dan sikap keagamaan MUI dibuat tanggal 11 Oktober. Artinya sebelum ditegur pun Ahok sudah meminta maaf. Untuk itu posisi hukumnya menjadi jelas bahwa Ahok tidak bisa disebut mengabaikan sehingga bisa dijerat pidana.
Kesimpulannya, jika memang ingin hukum ditegakkan, maka harus ikut prosedur hukum yang ada. Bukan meminta pada Presiden Jokowi untuk memenjarakan Ahok, itu namanya meminta Presiden melakukan intervensi hukum. Jelas...??
(Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar