Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencurigai langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama secara terbuka kepada kepada media massa adalah bentuk perlindungan khusus.
"Presiden mencoba untuk melindungi pelaku kejahatan, dengan melakukannya secara terbuka. Padahal itu sudah dikonstruksi, sehingga ujungnya ini dianggap bukanlah sebagai tindakan pidana," kata Munarman Sabtu (5/11).
Ia menambahkan, pemeriksaan Ahok ibarat rekayasa. Kepolisian, kata Munarman, sudah barang tentu untuk mencari bukti jika Ahok bersalah atau tidak, dan bukan sebagai ajang gelar atau kontestasi disiarkan secara langsung.
"Secara undang-undang itu kewajiban polisi menegakan hukum. Jika Jokowi memerintahkan itu kepada Kapolri, mana ada itu? itu penyalahgunaan kekuasaan, dan artinya itu Jokowi harus turun," ujarnya.
Padahal sebelumnya tuntutan pendemo adalah pemeriksaan Ahok harus dilakukan secara transparan.
Ketika saat ini Presiden memerintahkan Kapolri untuk melakukan pemeriksaan secara transparan, ujug -ujug langsung mengatakan Jokowi melanggar konstitusi dan harus turun.
Bisa jadi permintaan sebelumnya juga akal-akalan.
Mereka meminta agar Presiden tidak melakukan intervensi hukum.
Tapi mereka menuntut Presiden menangkap dan penjarakan Ahok.
Dan ketika Presiden 'jadi' memerintahkan penjarakan Ahok, tentu saja hal yang sama terjadi. FPI akan meneriakan Presiden telah melanggar konstitusi karena telah lakukan intervensi.
Sebelumnya Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara langsung di hadapan media massa. Hal itu tidak biasa dilakukan dalam sebuah gelar perkara kasus pidana, namun hal itu adalah pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Ini perintah eksepsional, untuk transparansi kami akan menggelar perkara ini secara terbuka di hadapan media dan disiarkan langsung. Ini perintah dari Presiden Joko Widodo," kata Tito dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan.
Gelar perkara ini perlu dilakukan untuk melihat apakah saudara terlapor, Ahok, telah melakukan tindakan pidana atau tidak, terkait kasus ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama untuk kasusu Surat Al-Maidah 51.
Proses gelar perkara memiliki dua tahap, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Untuk penyelidikan, Polri melalui Kabareskrim, akan memeriksa semua orang, yaitu terlapor dan pelapor termasuk saksi pelapor dan terlapor. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk memebawa saksi-saksi ahli.
Proses berikutnya adalah penyidikan, sebagai tahap lanjutan dari penyelidikan, yang mana dalam proses penyidikan, polisi sudah dapat menentukan tersangka.
"Gelar perkara ini untuk menentukan apakah terdapat pidana atau tidak. Penyidikan, bisa dikenakan kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor," ujar Tito.
(Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar