Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan peraturan larangan menjual segala macam minuman beralkohol di minimarket. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mewacanakan membangun toko khusus yang menjual miras.
Ahok mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan pendirian toko khusus minuman beralkohol. Tujuannya untuk memusatkan warga Jakarta yang membutuhkan minuman keras.
“Kami lagi pertimbangkan, harusnya boleh. Kalau dibuat toko khusus bir, lebih bagus. Jadi yang masuk betul-betul pengen minum bir jadi enggak bisa ditaruh untuk semua orang,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 16 April 2015.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin sepakat dengan rencana tersebut. Namun dia meminta untuk keberadaan toko khusus penjual minuman beralkohol ini dibatasi jumlahnya.
“Kami setuju, asal dibatasi jumlahnya, tidak menjamur seperti minimarket sekarang. Jadi harus berada di tempat-tempat tertentu yang tidak mudah ditemui,” ujarnya.
Dia menambahkan, toko khusus tersebut harus jauh dari sekolah, tempat ibadah dan pemukiman. Kemudian syarat pembelian minuman beralkohol harus diperketat.
“Kan sudah ada zonasi. Tinggal manfaatkan aja tempat-tempat tertentu yang sudah disepakati agar tidak disalahgunakan oleh banyak pihak,” tutup Nurdin
(Merdeka/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar