Buku Fikih Kebhinekaan
Khazanah Islam keberagaman kini bertambah. Melalui konsep fikih keberagaman, umat Islam Indonesia diajak untuk melihat fenomena keragaman di masyarakat dengan sudut pandang fikih dalam mendorong hubungan sosial yang harmonis, tanpa diskriminasi, memperkuat demokratisasi dengan landasan normatif religius.
Sudut pandang itu dapat dibaca di buku ‘Fikih Kebinekaan; Pandangan Islam Indonesia Tentang Umat, Kewargaan, dan Kepemimpinan Non-Muslim’ karya Wawan Gunawan Abdul Wahid dan kawan-kawan yang diluncurkan di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 20 Agustus 2015 malam ini.
Peluncuran buku yang dibalut dengan diskusi itu menghadirkan Wawan Gunawan sebagai perwakilan dari penulis, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muth’i, dan Sekretaris Dewan Syariah PKS Bukhori Yusuf. Selain itu, hadir juga Haidar Nashir yang tampil sebagai keynote speaker.
“Saya harus segera katakan terlebih dahulu, bahwa sering kali kita itu berbeda dalam memahami agama, bahkan ekspresi agama kita itu berbeda, boleh jadi sebabnya simpel, karena cara membaca kita tak sama. Perbedaan bacaan itu lah yang menghasilkan Islam yang beragam itu, mulai dari sanad yang lunak sampai keras, mulai tanpa Islam sampai yang menjual Islam,” papar Wawan.
Wawan kemudian menjabarkan bagaimana nabi mengayomi dan melindungi selain umat Islam saat telah hijrah ke Madinah yang kala itu masih bernama Yatsrib. Bahkan penunjuk jalan Nabi saat menuju Madinah merupakan orang non muslim yang disewa nabi dengan profesional.
“Saya bersepakat, kalau ada penelitian yang mengatakan bahwa Islam di Indonesia itu adalah penganolidian Islam yang di Yatsrib itu. (Indonesia) Ada Kristen, Hindu, Budha, dan lainnya yang sama-sama kebinekaannya untuk membangun visi misi Indonesia raya,” paparnya.
Ada tiga pembahasan dalam buku ini. Selain kajian fikih muamalah (hubungan sosial) dan fikih siyasah (politik), buku ini juga membahas hubungan antar agama dan kepemimpinan non-muslim dalam masyarakat yang majemuk.
Sekitar 16 penulis terlibat dalam penulisan buku ini dengan sub judulnya masing-masing. Ahmad Syafi’i Maarif atau Buya Maarif tampil memberikan pengantar buku ini. Buku ini merupakan hasil halaqoq ulama tarjih Muhammadiyah yang dihelat Maarif Institut beberapa waktu lalu.
Dalam buku ‘Fikih Kebinekaan’ terbitan Maarif Institute dibahas tentang bagaimana Islam melihat toleransi dalam masyarakat yang majemuk ini. Fikih Kebinekaan adalah sebuah rumusan fikih yang berpijak pada fenomena keberagaman di masyarakat.
Tujuan dari rumusan ini adalah untuk memberikan panduan fisiologis, teoritis-metodologis dan praktis di kalangan umat Islam Indonesia dalam mendorong hubungan sosial yang harmonis dan bebas diskriminatif. Selain itu juga bisa memperkuat demokratisasi dan memberi landasan normatif religius bagi negara dalam memenuhi hak-hak rakyat secara berkeadilan.
“Buku Fikih Kebinekaan ini saya harapkan bisa menjadi panduan akademik dan moral untuk mengukuhkan kebinekaan di Indonesia dan menjadi sumbangan intelektual Islam di pentas dunia,” ujar Syafii Maarif dalam prolognya di halaman 28.
Direktur Eksekutif Direktur Maarif Institut Fajar Riza Ul Haq dalam sambutannya di halaman 8 mengatakan buku ini merupakan hasil kegiatan Halaqah Fikih Kebinekaa yang diadadakan 24-26 Febriari 2015 di Jakarta.
Buku ini membahas tiga topik utama, pertama konsep ummah (citizenship) yang lebih terbuka dan egaliter, kedua hubungan mayoritas-minoritas dalam relasi setara tanpa diskriminatif dan kepemimpinan dalam masyrakat majemuk yang menempatkan minoritas punya hak politik yang sama dengan mayoritas.
Permbahasan ketiga topik tersebut berangkat dari perspektif Islam dengan mempertimbangkan konteks kekinian dalam kerangka negara-bangsa.
Fikih Kebinekaan mengkaji ulang konsep kewarganegaraan, hubungan sosial antar kelompok dan kepemimpinan politik dengan mengacu pada prinsip kesetaraan dan keadilan.
“Kajian fikih klasik mainstream menjadikan agama sebagai basis legitimasi hak-hak politik. Orang yang berbeda agama tidak berhak mendapat pengakuan dan perlakukan politik yang sama. Kerangka Fikih Kebinekaan membuka tafsir baru atas persoalan tersebut dijiwai kesadaran kebangsaan yang inklusif, sejalan dengan tujuan negara menurut Alquran dan hadis,” jelas Riza.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam sambutannya di buku ini halaman 18 mengatakan Fikih Kebinekaan dapat diartikan sebagai seperangkat aturan tentang perilaku sosial manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota kelompok, yang ditetapkan oleh ulama atau ahli yang berkompeten berdasarkan dalil yang terperinci untuk tujuan kemaslahatan umat. Lukman berharap rumusan Fikih Kebangsaan bermanfaat untuk membangun kemaslahatan bangsa dan negara.
“Kementerian Agama sangat berkepentingan dengan hasil-hasil Halaqah Fikih Kebinekaan ini, mengingat saat ini sedang menyusun RUU tentang Perlindungan Umat Beragama. RUU ini antara lain akan mengatur perlindungan hak umat beragama, syarat-syarat pendirian rumah ibadah hingga rambu-rambu penyiaran agama. Mudah-mudahan hasil halaqah ini (buku Fikih Kebinekaan) dapat memperkaya dengan masukan-masukan berharga untuk penyempurnaan RUU tersebut,” kata Lukman.
(Detik-News/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar