Pidana Berat Untuk 418 Pendukung Ikhwanul Muslimin





Pengadilan militer Mesir menjatuhkan pidana antara dua tahun hingga penjara seumur hidup untuk 418 pendukung Ikhwanul Muslimin.

Press TV melansir kemarin, pengadilan Mesir mengadili 350 tertuduh secara in absentia dan menjatuhkan pidana 25 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. 68 tertuduh yang hadir di pengadilan juga dijatuhi pidana 2 hingga 10 tahun penjara.

Menurut laporan, para nara pidana tersebut dihukum dengan tuduhan “menjadi anggota kelompok terlarang” dan “merusak fasilitas umum dan fasilitas milik polisi”.

Menurut data dan dokumen yang dimiliki pihak kepolisian Mesir, para nara pidana tersebut menyerang sebuah pos polisi di kawasan Munya pada Agustus 2013 lalu dan berkelahi dengan polisi.

Penyerangan para terpidana ini terjadi setelah militer Mesir membersihkan dua tempat demonstrasi Ikhwanul Muslimin di Kairo dan peristiwa ini menyebabkan ratusan pendukung kelompok ini tewas.

Sebuah pengadilan di Mesir menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 35 orang anggota yang lain.

Di tahun ini, para petinggi pengadilan Mesir juga menyatakan Muhammad Badi‘, pemimpin Ikhwanul Muslimin, dan 35 orang anggota yang lain sebagai pihak pelaku kriminal di kota Ismailiyyah. Dalam pertikaian yang terjadi pada Juli 2013 lalu itu, 3 orang terbunuh.

Pengadilan Mesir juga menjatuhkan pidana 3 hingga 15 tahun penjara untuk 48 orang. 20 orang selebihnya dinyatakan bebas.

Dari sejak Muhammad Mursi digulingkan pada Juli 2013 lalu melalui sebuah kudeta militer di bawah pimpinan Abdul-Fattah Al-Sisi, Ikhwanul Muslimin mengalami represi dahsyat.

(Press-TV/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Sabtu, 20 Agustus 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Pidana Berat Untuk 418 Pendukung Ikhwanul Muslimin. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/08/pidana-berat-untuk-418-pendukung.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS