Konsep Minoritas dan Mayoritas Dalam Islam


Oleh: Abul Fazl Ezzati, MA, PhD (Intelektual Iran)

Adalah lebih baik terlebih dahulu kita definisikan istilah yang digunakan dalam literatur Islam untuk kelompok minoritas, kemudian menguraikan konsep Islam dalam memandang hal tersebut, dan akhirnya melakukan justifikasi serta pembahasan atas konsep-konsep ini.

Kata “minoritas” (al-Aqaliyyat) sebagai lawan dari “mayoritas (al-Akthariyat) yang diistilahkan bagi agama-agama minoritas dan mayoritas adalah selundupan pihak Barat ke dalam literatur modern kaum Muslimin, dan merupakan hasil dari pengaruh Barat (westernization) atas ummat Islam. Istilah yang digunakan dalam Al-Qur’an untuk ummat Yahudi, Nasrani dan beberapa lainnya yang juga menganut agama-agama monoteis --- termasuk kaum Muslim --- adalah “Ahli Kitab” (the people of scripture) --- lihat QS 3 : 23, 64, 75, 98-100, 113, 199; QS 4 : 44, 51, 153-162, 171; QS 5 : 5, 12-19, 59, 61, 65, 69, dan sebagainya. Jadi Al-Qur’an tidak memandang apakah mereka berada dalam posisi minoritas atau mayoritas.

Pemilihan istilah “Ahli Kitab” mengandung makna bahwa: (a) Tidak ada diskriminasi dalam penggunaan istilah tersebut, baik untuk ummat Yahudi, Nasrani, dan Islam; (b) Istilah “ahli Kitab” bukan hanya menolak inferioritas, tetapi juga mengandung makna adanya respek atau penghargaan; (c) Istilah tersebut tidak memunculkan perbedaan antara mayoritas dan minoritas, sehingga dengan demikian tidak menyatakan kewajiban dan hak-hak mereka dalam ukuran angka statistik atau persentase yang bisa berubah terus; (d) Penganut agama-agama tersebut dipandang sebagai satu komunitas, dan sehingga kehidupan ummat Yahudi, Nasrani, dan Islam berada dalam suatu lingkungan yang berbeda dari komunitasnya masing-masing; dan ini dipandang sebagai bagian dari sikap saling pengertian dan penghormatan mereka terhadap komunitas yang dibangun secara bersama-sama itu; (e) Penggunaan istilah yang sama untuk penganut agama-agama monoteis sangat sesuai dengan prinsip monoteisme (Ke-Esa-an Tuhan atau “Tawhid”) yang secara kodrati mensyaratkan kesatuan pesan dan ajaran-Nya, pengabdian kepada Allah SWT yang merupakan spirit aqidah tawhid, dan anjuran tentang pentingnya kesatuan dan persatuan bagi siapa pun yang meyakini serta menyebarkan misi (mission) Ilahi (QS 16 : 36; QS 10 : 47-49; QS 61 : 9; QS 57 : 25; dan (f) Pemakaian istilah tunggal bagi semua penganut agama tersebut menunjukkan adanya kesatuan agama-agama, dan itu merupakan wahyu Ilahi yang bersifat universal.

Istilah yang digunakan dalam literatur Islam bagi komunitas non-Muslim dalam pemerintahan Islam adalah “Ahl al-Dzimmah” (komunitas yang dilindungi) yang dapat dipahami sebagai berikut: (a) Pemilihan istilah “dilindungi” memberikan konsekuensi kewajiban bagi pemerintahan Islam untuk melindungi (bahkan melayani --- Penerjemah) warga non-Muslim, dan dengan demikian kata “dzimmi” (dilindungi) memberikan kepastian terjaminnya keamanan serta keselamatan mereka; dan ini tidak bisa diartikan sebagai “ketidakberdayaan” atau “inferioritas”; (b) Istilah “dilindungi” berkaitan dengan kehidupan kelompok non-Muslim dalam pemerintahan Islam, di mana negara bertindak sebagai pelindung serta pemegang mandat yang patuh, dan tak boleh berkhianat atas kewajiban serta tanggung jawab ini; (c) Istilah “dzimmi”, yang tidak bisa dipersamakan dengan kata “minoritas”, bukan menempatkan komunitas non-Muslim dalam komunitas Muslim pada suatu posisi antagonis (saling berhadap-hadapan), dan dengan demikian hubungan di antara mereka tidak didasarkan pada kebencian atau permusuhan, tetapi justru persaudaraan dan kasih sayang.

Penghargaan Allah --- di dalam Al-Qur’an --- kepada ummat Yahudi dan Nasrani, dengan memberikan sebutan “Ahli Kitab”, dapat diperluas (oleh kaum Muslimin) hingga kepada penganut agama-agama lainnya, seperti Hindu, Budha, dan sebagainya (lihat buku-buku sejarah Islam) --- juga QS 2 : 62; QS 5 : 69; QS 22 : 17 (Penerjemah).

Sebaliknya, komunitas Muslim yang berada di negeri-negeri non-Muslim seharusnya juga tidak boleh diperlakukan sebagai kelompok minoritas. Istilah yang digunakan bagi kaum Muslimin di seluruh dunia adalah “ummah” yang merupakan konsep multidimensi yang tidak dibatasi oleh ruang, waktu, ikatan ras, dan sebagainya. Istilah “ummah” tersebut paling tidak memiliki empat dimensi: (a) Ia meliputi kaum Muslimin yang hidup di setiap zaman dan babakan sejarah, sejak datangnya Islam hingga alam baqa (dimensi “panjang”); (b) Ia mencakup kaum Muslimin di seluruh dunia tanpa memandang batasan geografi (dimensi “lebar”); (c) Ia meliputi segala ras, warna kulit atau pun bentuk tubuh (dimensi “luas” atau “volume”); dan (d) Ia memperkokoh ikatan kerjasama di antara berbagai kelompok dan anggota masyarakat yang meliputi segala bidang kehidupan manusia, baik itu bersifat fisik, spiritual, keuangan, sosial, dan sebagainya (dimensi “tinggi”).

Oleh karenanya, istilah “ummah” yang dipahami kaum Muslimin terdiri dari orang-orang non-Muslim di daerah-daerah atau negeri-negeri Islam, dan juga kelompok minoritas atau pun individu yang hidup di negeri-negeri non-Muslim. Mereka semuanya membentuk “ummah” yang mengikat mereka dalam suatu prinsip kesetaraan.

Tentu saja topik ini tidak harus menyimpangkan kita pada pemahaman bahwa Islam tidak mengenal pembagian aspek-aspek kemanusiaan ke dalam berbagai bentuk pengertian minoritas dan mayoritas karena Islam justru memperkenalkan konsepnya yang khas. Sebagaimana telah diketahui Keesaan Tuhan merupakan satu-satunya landasan bangunan Islam yang bisa mengantarkan kepada: (1) Kesatuan Ajaran-Nya (dan oleh karenanya menolak dengan tegas sektarianisme agama yang didasarkan atas pengelompokan minoritas dan mayoritas); (2) Kesatuan manusia (dan karenanya menolak rasialisme minoritas dan mayoritas); dan (3) Kesatuan sumber otoritas, kekuasaan, dan kedaulatan (dan sehingga menolak politik minoritas dan mayoritas); juga kesatuan-kesatuan lainnya (dan karenanya menolak segala bentuk pengelompokan yang didasarkan pada sisi tinjau minoritas dan mayoritas).

Kendati demikian, hampir sepertiga dari satu milyar ummat Islam di dunia tinggal di negeri-negeri non-Muslim. Dengan demikian, wajar bagi kaum Muslimin memperkenalkan sebuah konsep logis tentang minoritas-mayoritas sehingga kelompok-kelompok agama, sosial, dan politik minoritas --- baik Muslim maupun non-Muslim --- dapat dilindungi dengan nilai-nilai keadilan.

Karena Islam tidak mengenal rasialisme minoritas dan mayoritas, maka kaum Muslimin tidak mengharapkan dilindungi dengan berdasarkan ketidakadilan. Islam tidak mendukung praktik-praktik kehidupan nasional yang didasarkan pada pengelompokan minoritas dan mayoritas.

Atas dasar itu, kaum Muslimin tidak menghendaki perlindungan yang disertai prasangka karena mereka pun tidak menginginkan melakukan hal yang sama. Karena kaum Muslimin tidak menganggap diri sebagai suatu kelompok yang menduduki posisi dominan, meskipun --- misalnya --- mereka adalah kelompok mayoritas, maka mereka tidak menempatkan diri sebagai yang memiliki privelij dengan hak-hak khusus untuk mengatur kelompok minoritas. Bahkan, dalam keadaan demikian, kaum Muslimin harus berperan sebagai pelindung (beda dengan “pengatur” --- Penerjemah) bagi kelompok minoritas.

Sebaliknya, bila kaum Muslimin merupakan kelompok minoritas dalam sebuah negeri (negara), mereka pun mengharapkan kaum non-Muslim --- sebagai pihak mayoritas --- bisa melindungi mereka dengan perlakuan yang sama.

***

KONSEP Barat tentang minoritas dan mayoritas dalam berbagai bentuknya adalah didasarkan pada konsep Barat tentang demokrasi, kekuasaan, dan politik. Dalam kenyataannya, konsep Barat tersebut --- dalam berbagai bentuknya (termasuk pengelompokan agama atas dasar minoritas dan mayoritas) --- mengacu pada prinsip-prinsip sekular dan materialistik (tentu saja mengabaikan aspek-aspek spiritual).

Di lain pihak, konsep Islam tentang minoritas dan mayoritas --- dalam berbagai bentuknya (termasuk pengelompokan politik minoritas dan mayoritas) --- terkait erat dengan aspek-aspek teologi, spiritual, dan agama.

Sementara itu, Barat telah membagi kehidupan ke dalam praktik-praktik spiritual dan sekular, agama dan politik, dan juga bahwa agama telah direduksi menjadi sekadar praktik ritual belaka. Barat juga memperkenalkan praktik politik dalam suatu hubungan otoritarian (ditinjau dari sudut pandang kekuasaan dan otoritas), di mana rakyat dijadikan sebagai sumber otoritas yang merupakan basis demokrasi (dan karenanya menolak kedaulatan Tuhan), serta sistem evaluasi hukum (konsep-konsep legal) yang sepenuhnya didasarkan pada sekularisme (otoritarianisme) dengan mengabaikan nilai-nilai spiritual (dan moral); dan bahwa demokrasi dimaksudkan sebagai sebuah pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (seraya mencampakkan Tuhan sebagai pemegang atau pemilik kedaulatan sekaligus sebagai sumber segala kekuasaan dan otoritas). Karenanya konsep minoritas dan mayoritas telah disesuaikan dengan berbagai persyaratan hukum-hukum nasional maupun internasional yang merujuk pada prinsip-prinsip sekular.

Dengan demikian dapat dikatakan, karena rakyat (demo) dikenal sebagai sumber otoritas dan kekuasaan (demokrasi), maka sebuah kriteria harus diperkenalkan untuk mengukur opini atau pendapat publik mengingat publik jarang sekali memiliki suara bulat dalam menyikapi berbagai hal.

Oleh karena itu diperkenalkanlah kriteria mayoritas mutlak (di atas 50 persen suara) sebagai standar yang pantas, dan bahwa prinsip demokrasi mutlak --- yang terbukti sulit dipraktikkan --- kemudian digantikan dengan “kekuasaan mayoritas” (majoritocracy).

Sementara itu, kelompok minoritas (dengan suara kurang dari 50 persen) akan menderita marjinalisasi kekuasaan, otoritas, kedaulatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

***

TENTU saja ukuran-ukuran di atas berbeda sekali dengan sistem Islam yang tidak menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan dan otoritas; juga tidak menjadikannya (rakyat) sebagai penentu utama benar atau salah, baik atau buruk yang mengacu pada kekuasaan, dominasi, dan sebagainya.

Islam juga tidak mengenal bentuk-bentuk jumlah persentase dan statistik sebagai sarana untuk mengevaluasi benar atau salahnya sesuatu. Sebagaimana diketahui bahwa seluruh bangunan atau sistem Islam --- termasuk di dalamnya adalah prinsip-prinsip hukum dan politik --- di dasarkan pada prinsip “Keesaan Allah” (Tawhid) yang menggerakkan seluruh aspek ajaran Islam. Konsep ajaran Islam tentang mayoritas, minoritas, massa, rakyat, dan sebagainya, tidak dikecualikan dari ketentuan dasar ini.

Oleh karena itu, semuanya harus diuji dan dievaluasi berdasarkan prinsip Tawhid tersebut. Atas dasar ini, pengenalan konsep mayoritas, minoritas, massa, dan rakyat dalam perspektif otoritarian, seperti yang mengandalkan pendekatan kekuasaan dan kekuatan, tidak sesuai dengan ajaran Tawhid.

Dalam Islam, otoritas harus mengacu pada “kebenaran” (al-Haq), dan Allah SWT adalah pemilik mutlak kebenaran. Islam menolak keabsahan mutlak kekuasaan de facto yang kerab dijadikan sebagai prinsip politik modern (Barat) seraya menganjurkan bahwa “kebenaran” (al-Haq) merupakan satu-satunya sumber otoritas. Maka, kedaulatan dan otoritas hanyalah milik Allah semata.

Pemerintahan Islam bukanlah pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga, ia (Islam) tidak mengukur kebenaran dan otoritas dengan berdasarkan pada jumlah atau persentase suara semata (mayoritas dan minoritas).

Pemerintahan Islam adalah pemerintahan Allah, oleh rakyat, dan untuk Allah SWT, sebagai tujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, ia bukanlah pemerintahan demokratik ataupun theokratik dalam pengertian biasa (seperti yang umum dikenal). Karena pemerintahan Islam tidak mengambil otoritasnya (dan raison d’etre) dari rakyat; dan karena cita-cita atau visinya tidak dibiarkan untuk ditentukan oleh rakyat, maka Islam tidak mengenal demokrasi, majoritocracy, dan hubungan mayoritas-minoritas.

Kendati otoritas konsensus atau “kesepakatan bersama” dikenal dalam Islam, namun itu tidak semata didasarkan pada kehendak orang banyak. Dalam Islam, konsensus (ijma atau musyawarah) bisa mengarahkan kepada sebuah otoritas dengan syarat bahwa ia harus mengandung dan merefleksikan kebenaran Ilahi. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Ummatku tidak bersepakat dalam kebatilan.”

Dalam Islam, hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan kekuasaan dan pengaruh (kekuatan). Relasi antara kelompok mayoritas dan minoritas pun bukanlah di dasarkan pada kekuasaan dan dominasi; dan kekuasaan tidak boleh mengantarkan kepada superioritas.

Dengan demikian, kelompok mayoritas bukanlah bagian masyarakat yang harus menempati posisi superior, lengkap dengan kekuasaan dan pengaruhnya. Di lain pihak, kelompok minoritas bukanlah kelompok inferior yang tidak diberi peran dalam masyarakat.

***

KARENA kedaulatan dan otoritas hanyalah milik Allah, maka ummat Islam --- baik sebagai mayoritas, minoritas, maupun individual --- hanya bertanggung jawab melaksanakan perintah Allah, menyebarkan kebenaran, dan menegakkan keadilan. Tentu saja, setiap orang harus bertanggung jawab tanpa memandang apakah ia merupakan bagian dari kelompok mayoritas atau minoritas.

Ummat Islam yang berada dalam posisi mayoritas dalam suatu negeri bukanlah the ruling majority karena otoritas mutlak hanyalah milik Allah semata. Maka, hubungan mereka dengan yang non-Muslim --- sebagai kelompok minoritas --- bukanlah hubungan yang didasarkan pada kekuasaan dan kekuatan. Hal yang sama seharusnya juga berlaku dalam hubungan antara ummat Islam yang berada dalam posisi minoritas dalam negeri-negeri non-Muslim.

Kaum Muslimin harus senantiasa bertanggung jawab menegakkan keadilan dan menentang kelaliman, baik tatkala mereka merupakan kelompok mayoritas maupun minoritas dalam sebuah negeri. Diskriminasi dan penindasan terhadap ras, agama, keyakinan, bangsa, warna kulit, aliran politik (dan / atau ideologi), atau kelompok minoritas harus ditentang oleh setiap Muslim, tidak perduli apakah ia kelompok mayoritas ataupun minoritas, berkuasa ataupun tidak sedang memegang kekuasaan.

Rasulullah Muhammad SAW meganjurkan setiap Muslim agar senantiasa menebarkan kedamaian kepada siapa pun. Sejarah telah membuktikan bahwa kaum Muslimin mampu hidup rukun dengan kelompok-kelompok minoritas. Ini menegaskan bahwa, dalam Islam, harkat dan martabat seseorang sebagai khalifah Allah di muka bumi (planet) tak boleh dinistakan hanya karena ia adalah bagian dari kelompok minoritas, misalnya (hubungan mayoritas-minoritas).

Dalam hubungan itu penting sekali kita kaitkan dengan variabel perubahan, misalnya saja digunakan acuan jumlah persentase dan ukuran-ukuran statistik. Dalam kitab-kitab sejarah, tidak satupun agama yang tidak mengutuk kelompok agama lain, terkecuali agama Islam. Hanya Islamlah yang memperkenalkan humanisme universal (Ilahiah) dan kesatuan agama-agama yang didasarkan pada agama fitrah (Din al-Fitra) dan manusia fitrah (al-Insan al-Fitri).

Keesaan Allah mengantarkan kepada kesatuan Rasul-Nya (universalisme wahyu Ilahi) dan kesatuan manusia yang akan menjalankan perintah-Nya. Dalam pandangan Islam, seluruh manusia secara esensial dan kodrati adalah Muslim, karena setiap ciptaan pastilah tunduk pada hukum-hukum penciptaan yang dibuat oleh Sang Pencipta. Islam sendiri mengandung arti: “penyerahan (diri)” atau “kepatuhan kepada Sang Pencipta”, Allah Rabbal ‘Alamin.

***

PEMERINTAHAN Islam adalah pemerintahan Allah yang dibentuk oleh masyarakat Islam termasuk kelompok-kelompok minoritas non-Muslim yang tinggal di negeri-negeri Muslim yang mendukung penegakkan keadilan dan kebenaran sebagai tujuan utama dibentuknya pemerintahan Islam. Pemerintahan Ilahiah tersebut juga meliputi kelompok-kelompok (minoritas) Muslimin yang tinggal di wilayah kekuasaan non-Muslim. Islam memperkenalkan kebebasan dan pentingnya membangun saling pengertian seraya mengutuk kediktatoran yang merupakan anak sah dari politeisme atau kemusyrikan. Karena Allah adalah satu-satunya sumber otoritas, maka --- secara teologis --- tidak seorang pun (atau kelompok, kelas, ras, bangsa, negara mana pun) yang berhak menobatkan diri sebagai sumber otoritas, dan dengan demikian segala bentuk kediktatoran --- berikut aneka variannya masing-masing [seperti kediktatoran individual, kelas, rasial, partai politik, kelompok minoritas (politisi, pemikir, “kelompok penekan”, atau organisasi-organisasi profesi), kelompok mayoritas (organisasi-organisasi massa, atau keagamaan)] --- harus dilaknati, dicampakkan, dan dijadikan musuh bersama.

Islam memberi peluang seluas-luasnya kepada kelompok-kelompok minoritas agar mereka memiliki kedudukan yang setara dengan kelompok mayoritas, dan ini dipandang sebagai kedudukan yang bertanggung jawab dan bukan didasarkan pada otoritas dengan tanpa memandang apakah itu mayoritas atau minoritas, juga apakah itu Muslim atau non-Muslim. Tentu saja ini didasarkan pada pandangan bahwa otoritas dan kekuasaan mutlak hanyalah milik Allah semata, dan bukan di tangan individu, kelas, ras, kelompok, mayoritas, atau minoritas. Ini sangat berbeda dengan kaum Yahudi yang menetapkan “Negeri Suci” mereka hanya untuk Bani Israil dan juga para penganut rasisme Zionis.

Islam juga tidak mengakui pembagian masyarakat berdasarkan kasta-kasta seperti pada agama tertentu. Islam juga tidak seperti masyarakat modern (?) yang mengkultuskan nasionalisme sempit yang didasarkan pada ras, warna kulit, latar belakang sejarah, batasan geografi, eksklusifisme kebudayaan, dan paham politik atau ideologi sempit (parsial).

Masyarakat Islam adalah masyarakat yang terbuka (Ummah) yang meliputi seluruh Muslimin di seluruh penjuru dunia dan juga kelompok-kelompok non-Muslim yang tinggal di negeri-negeri Muslim dengan tanpa diskriminasi sedikit pun, apalagi mempertentangkan kelompok mayoritas dan minoritas.

Oleh karena itu, siapa pun yang masuk Islam --- termasuk yang mengakui model Ummah --- praktis menjadi bagian utuh dari masyarakat Muslim tanpa mempersoalkan ras, kebangsaan, kebudayaan yang dianutnya, dan seterusnya. Sejarah Islam telah membuktikan bahwa kaum non-Muslim diterima oleh kaum Muslimin dan diperlakukan secara adil dan terhormat sejak awal-awal datangnya Islam [lihat teks “Perjanjian” yang dilakukan antara Umar Bin Khatab dan Komunitas Kristen Aelia, seperti telah dicatat oleh sejarawan At-Tabari dalam kitab Tarikh al-Rasul wa al-Muluuk (1879-1901), Vol I].

Pemerintahan Islam yang benar tidak mentolerir diskriminasi, baik terhadap kaum Muslimin yang tinggal di luar wilayahnya maupun non-Muslim yang hidup dalam wilayahnya. Pemberlakuan pajak Jizya bagi kaum non-Muslim --- yang memenuhi persyaratan bela negara --- akan dikembalikan untuk kepentingan perlindungan atas diri mereka sendiri, di samping sebagai bentuk partisipasi dalam penguatan anggaran pertahanan. [**]

Diterjemahkan dari buku: “The Revolutionary Islam and The Islamic Revolution”

(Diskusi-Kliping-Iran/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Sabtu, 20 Agustus 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Konsep Minoritas dan Mayoritas Dalam Islam. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/08/konsep-minoritas-dan-mayoritas-dalam.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS