Fatwa Syekh Mahmud Syaltut


Bismillahirrahmanirrahim.

1. Islam tidak mewajibkan seseorang dari pengikutnya untuk menganut suatu mazhab tertentu. Setiap Muslim dapat melaksanakan Syari’at Islam dari salah satu mazhab, yang bersumber benar dan telah menetapkan hukum-hukumnya dengan kitab-kitabnya yang khas. Seseorang yang mengikuti salah satu dari mazhab-mazhab itu boleh berpindah dari satu mazhab ke mazhab lain, dan sama sekali tak ada kesalahan dalam perbuatannya itu.

2. Mazhab Al-Ja’fari, yang dikenal sebagai mazhab Syi’ah al-Imamiyah al-Itsna ‘Asariyah adalah mazhab yang secara syari’ah diperbolehkan sehingga setiap Muslim dapat beribadah menurut mazhab itu, sama seperti mazhab-mazhab Ahlu Sunnah lainnya.

***

Hendaklah hal ini diketahui oleh seluruh kaum Muslimin agar mereka melepaskan diri dari fanatisme tanpa dasar terhadap suatu mazhab tertentu, karena agama Allah dan syari’at tidak pernah merupakan subyek dari suatu mazhab, dan agama ini tidak boleh dimonopoli oleh salah satu dari mazhab-mazhab itu.

Bahkan, usaha-usaha dari seluruh ahli syari’at yang dilakukan oleh para ahli syari’at dari setiap mazhab dalam Islam dapat diterima Allah SWT, dan Dia akan memberi pahala kepada mereka.

Orang-orang yang bukan mujtahid atau ulama dapat berpegang pada mazhab menurut pilihan mereka sendiri serta mempraktikkan ajaran-ajarannya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara ibadahnya dan transaksi-transaksi duniawinya.[**]


Dikutip dari Majalah Yaum Al-Quds, No 6 Jumadil Awwal 1403 H

(Diskusi-Kliping-Iran/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)  

Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Sabtu, 20 Agustus 2016

Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul Fatwa Syekh Mahmud Syaltut. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/08/fatwa-syekh-mahmud-syaltut.html

Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


0 komentar:

PROFIL ABNS