Ilustrasi penjara. (Foto: Twitter/@MiddleEastEye)
Akta kelahiran menunjukkan Ahmad Mansyur Karmi dilahirkan pada September 2012.
Pengadilan militer di Ibu Kota Kairo, Mesir, Selasa lalu memvonis 115 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, termasuk bocah lelaki empat tahun bernama Ahmad Mansyur Karmi. Mereka diadili atas dakwaan kejahatan dilakukan awal 2014.
Ahmad didakwa melakukan empat pembunuhan, delapan percobaan menghilangkan nyawa orang, satu perusakan properti, dan satu dakwaan lagi atas kasus mengancam tentara dan polisi. Semua kejahatan dituduhkan itu sebelum Ahmad berulang tahun kedua.
Pengacaranya, Faisal as-Said, bilang kepada surat kabar the Jerusalem Post, masuknya nama Ahmad sebagai terdakwa adalah sebuah kesalahan. Pihak pengadilan juga tidak melampirkan akta kelahiran sang bocah kepada hakim. Akta itu menyebutkan Ahmad dilahirkan pada September 2012.
Faisal menjelaskan akta kelahiran Ahmad baru dilampirkan setelah pasukan keamanan memasukkan nama kliennya itu ke dalam daftar terdakwa. Kasus itu kemudian dipindah ke pengadilan militer dan Ahmad divonis dalam sidang in absentia (tanpa dihadiri terdakwa). “Ini membuktikan hakim tidak membaca kasus itu,” katanya.
Kasus menimpa Ahmad itu, menurut seorang pengacara tidak mau disebut namanya, menunjukkan tidak ada lagi keadilan di Mesir.
Mesir diperintah junta militer setelah Jenderal Abdil Fattah as-Sisi menumbangkan Presiden Muhammad Mursi pada 2013. Sekitar 40 ribu pembangkang saat ini dipenjara karena menentang pemerintah.
(Al-Balad/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar