Fatimah sudah 15 tahun mengalami kerja paksa, tanpa mendapatkan bayaran satu riyalpun dari majikannya. (Foto: KJRI Jeddah)
Siti Nur Fatimah, perempuan Indonesia yang jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jeddah, Arab Saudi. TKW asal Cilacap ini lebih dari satu dekade “disandera” oleh majikannya di Arab Saudi. Fatimah sudah 15 tahun mengalami kerja paksa, tanpa mendapatkan bayaran satu riyalpun dari majikannya.
Tim perlindungan yang dibentuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, Selasa 12 Januari 2016 berhasi mengambil paksa Fatimah dari rumah majikannya di wilayah Jizan. Bersama dengan intel polisi wilayah Jizan, tim perlindungan KJRI Jeddah menggerebek rumah majikan Fatimah. Sudah dua hari rumah majikan Ftimah diselidiki dan diintai kedua tim.
Keberadaan Fatimah sendiri didapat dari informasi mentah yang disampaikan oleh LSM Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bermarkas di Jeddah. Setelah mendapatkan sejumlah info dari LSM Indonesia itu, tim KJRI dan intelijen Jizan terus bergerak untuk mencari keberadaan Fatimah.
Keberadaan Fatimah semakin jelas diketahui dari nomor telepon sang majikan dan pihak otoritas telekomuninasi memberitahu posisinya. Tepat setelah azan isya berkumandang, intel merangsek ke rumah majikannya dan mengambil paksa Siti Nur Fatimah.
Dengan badan kurus dan pakaian seadanya, Fatimah yang lahir pada 1982 itu mengungkapkan pengalaman pahitnya di kantor polisi. Siti Nur Fatimah binti Sukarno datang pertama kali ke Arab Saudi pada 2001 dan bekerja pada seorang polisi rendahan.
Ia mengaku bertahun-tahun mengurus keluarga dengan 11 anak yang berada di desa jauh dari kota itu seperti layaknya seorang budak saja. Selama setahun pertama, gaji diberikan secara lancar namun mulai tahun kedua semuanya menjadi berubah. Selain gaji macet, ia mengaku ketika keluar dari rumah majikan, dia dijaga ketat agar tidak kabur. Bahkan paspornya ditahan majikan.
“Saya hanya bisa ucapkan terima kasih kepada KJRI Jeddah yang telah menyelamatkan saya. Sejak tahun 2002 saya tidak diizinkan pulang dan tidak digaji. Setiap ingat keluarga saya hanya bisa menangis. Saya kangen kampung halaman,” ujar Fatimah, dengan cucuran air mata.
Tak hanya dikuras tenaganya, Fatimah bahkan tidak diberikan gaji. Hingga ia diselamatkan, tunggakan gaji Fatimah mencapai 180 ribu riyal (setara Rp 380 juta).
KJRI Jeddah akan memperjuangkan hak Siti Nur Fatimah seperti gaji, tiket pulang dan kompensasi. Jika perlu KJRI akan melakukan tuntutan ke pengadilan. “Ini adalah realisasi arahan Menlu untuk meningkatkan respon cepat dalam melindungi WNI. Otoritas di Saudi juga memahami dan mendukung niat baik Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di Arab Saudi. Kita akan terus meningkatkan upaya semacam ini ,” ujar pejabat KJRI yang ikut memimpin operasi penyelamatan Siti Nur Fatimah, Rahmat Aming.
(Satu-Islam/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar