MUI Keluarkan Fatwa Pelarangan Gafatar Pekan Depan


    Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa pelarangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pekan depan. Gafatar terindikasi sebagai aliran sesat.

    "Di awal Februari Insya Allah sudah keluar," ujar Wasekjen MUI KH. Zaitun Rasmi di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016) malam.

    Zaitun menjelaskan, MUI sudah mengeluarkan fatwa di sejumlah daerah, seperti Aceh dan Kalimantan Barat. Namun fatwa itu perlu diperkuat oleh MUI pusat. Kini majelis masih menunggu laporan dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI."Karena fatwa daerah pun diperkuat MUI pusat. Biasanya satu link dan tidak ada pertentangan antara daerah dan pusat," ungkap dia.

    Dia menegaskan, Gafatar sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan bermetamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah menjadi Komunitas Milah Abraham (Komar). Gafatar, kata dia, juga terbukti mempercayai adanya nabi terakhir (Messiah) bernama Ahmad Moshaddeq yang menggantikan Nabi Muhammad SAW.

    "Milah Abaraham itu sebenarnya tidak ada, itu adalah rekayasa untuk mencoba memadukan antara Yahudi, Kristen dan Islam. Jadi itu dijadikan modus," bebernya.

    Sebelumnya permintaan fatwa MUI terhadap pelarangan Gafatar disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang beranggotakan perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian, TNI dan Badan Intelijen Negara.

    (Metro-News/Shabestan/ABNS)

    Ditulis Oleh : Unknown ~ Pada Minggu, 31 Januari 2016

    Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel kami yang berjudul MUI Keluarkan Fatwa Pelarangan Gafatar Pekan Depan. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar. Anda dipersilakan copy paste berita ini dengan mencantumkan url sumber : https://abnsnews.blogspot.com/2016/01/mui-keluarkan-fatwa-pelarangan-gafatar.html

    Subscribe for latest Dunia Penuh Berita


    0 komentar:

    PROFIL ABNS

    More than one instance of Sumo is attempting to start on this page. Please check that you are only loading Sumo once per page.