Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa pelarangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pekan depan. Gafatar terindikasi sebagai aliran sesat.
"Di awal Februari Insya Allah sudah keluar," ujar Wasekjen MUI KH. Zaitun Rasmi di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2016) malam.
Zaitun menjelaskan, MUI sudah mengeluarkan fatwa di sejumlah daerah, seperti Aceh dan Kalimantan Barat. Namun fatwa itu perlu diperkuat oleh MUI pusat. Kini majelis masih menunggu laporan dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI."Karena fatwa daerah pun diperkuat MUI pusat. Biasanya satu link dan tidak ada pertentangan antara daerah dan pusat," ungkap dia.
Dia menegaskan, Gafatar sudah melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan bermetamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah menjadi Komunitas Milah Abraham (Komar). Gafatar, kata dia, juga terbukti mempercayai adanya nabi terakhir (Messiah) bernama Ahmad Moshaddeq yang menggantikan Nabi Muhammad SAW.
"Milah Abaraham itu sebenarnya tidak ada, itu adalah rekayasa untuk mencoba memadukan antara Yahudi, Kristen dan Islam. Jadi itu dijadikan modus," bebernya.
Sebelumnya permintaan fatwa MUI terhadap pelarangan Gafatar disampaikan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) yang beranggotakan perwakilan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian, TNI dan Badan Intelijen Negara.
(Metro-News/Shabestan/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar