Mahkamah Agung Bangladesh mengafirmasi hukuman eksekusi pemimpin besar partai Islam negara ini, Rabu (6/1). BANGLADESH (IQNA) - Mahkamah Agung Bangladesh mengafirmasi hukuman eksekusi pemimpin besar partai Islam negara ini, Rabu (6/1).
Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Al-Hayat, hukuman eksekusi Motiur Rahman Nizami, pemimpin Partai Jamaat-e Islam Bangladesh diafirmasi oleh Mahkamah Agung negara ini, Rabu (6/1).
Dia dihukum eksekusi dengan tuduhan melakukan kriminal peperangan dalam perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971 M.
Motiur Rahman Nizami diadili dan dijatuhi hukuman eksekusi oleh Mahkamah Agung Bangladesh dengan tuduhan pembunuhan, pemerkosaan dan teror para intelektual selama memimpin milisi yang berafiliasi dengan Pakistan.
Mahkamah Agung Bangladesh menolak permintaan pemimpin Partai Jamaat-e Islami negara ini untuk melakukan revisi hukum yang dikeluarkan dan mengafirmasi hukuman eksekusinya.
Jika Mahkamah Agung Bangladesh tidak merevisi hukuman Motiur Rahman Nizami atau tidak ada pengampunan negara untuknya, maka dalam beberapa bulan mendatang hukum eksekusi ini akan dijalankan.
Tureen Afroz, jaksa Mahkamah Agung Bangladesh tentang dikeluarkannnya hukum eksekusi untuk pemimpin Jamaat-e Islami negara ini mengatakan, mahkamah memutuskan hukuman eksekusi terhadap 3 dari 4 dakwaan yang telah dilakukan oleh Motiur Rahman Nizami dan kami sangat gembira akan hal ini.
"Yang penting adalah hukuman eksekusi untuk pelaku kriminal peneroran para intelektual sudah diafirmasi,” tegasnya.
Perlu dituturkan, Motiur Rahman Nizami sekarang ini berumur 72 tahun dan sejak tahun 2000 telah memimpin partai Jamaat-e Islami (partai terbesar Islam Bangladesh).
Dia adalah seorang menteri dalam pemerintahan koalisi Bangladesh pada tahun 2001-2006.
(IQNA/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar