Sebuah pengadilan di Mesir mengumumkan pembatalan hukuman mati terhadap 149 pendukung Ikhwanul Muslimin dan menyatakan bahwa tergugat akan diadili lagi.
Dilansir dari press TV, Pengadilan kriminal Giza menjatuhi hukuman mati orang-orang yang di kenal sebagai “Kerdasa”.
Di pengadilan yang sebelumnya 37 orang juga dijatuhi hukuman mati, akan tetapi sesuai pengadilan banding memvonis bahwa orang-orang ini akan diadili ulang.
Mereka ditangkap karena menyerang sebuah kantor polisi di kota Kerdasa dekat Kairo ibu kota Mesir. 13 polisi dikabarkan tewas akibat serangan tersebut.
Kejadian ini terjadi pada bulan Agustus 2013 yang bersamaan dengan serangan polisi Mesir ke pengunjuk rasa di Kairo, dimana saat itu ratusan pendukung dan anggota Ikhwanul Muslimin tewas.
Tentara dan pasukan keamanan Mesir pada tahun itu mereka menyerang dan menghalau pengunjuk rasa Karena mendapat tekanan dari Muhammad Morsi Presdien Pertama yang terpilih saat itu.
Pada serangan tersebut lebih dari 700 orang pengunjuk rasa terbunuh di tangan pasukan keamanan Mesir hanya dalam waktu sehari.
(Press-TV/Shabestan/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar